2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
a.Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat pernyataan tempat
tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing;
b.Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari wajib pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar