Pages

Welcome to joe site

The Web YourSite

Senin, 15 Agustus 2011

syarat NPWP


2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
a.Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat pernyataan tempat
tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing;
b.Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari wajib pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar